Ilmu Tajwid : Pengertian, Manfaat, Keutamaan, dan Hukumnya dalam Islam

Para Santri Mempelajari Ilmu Tajwid Al-Quran

A. Apa Itu Ilmu Tajwid?

Tajwid (التَّجْوِيْدُ) dalam bahasa Arab berasal dari kata jawwada – yujawwidu – tajwīdan (جود – يجود – تجويدا), yang artinya adalah At-Taḥsīn (التحسين) atau membaguskan. Adapun pengertiannya secara istilah, tajwid adalah :

إِخْرَاجُ حُرُوْفِ الهِجَاءِ مِنْ مَخَارِجِهَا الصَحِيْحَةِ وَإِعْطَاءُ كُلِّ حَرْفٍ حَقَّهُ وَمُسْتَحَقَّهُ

Mengucapkan huruf hijaiah dari makhrajnya dengan benar dan memberikan hak huruf serta mustahak huruf. [Al-Qoul As-Sadīd fī Ilmi At-Tajwīd hlm. 35]

Berdasarkan definisi di atas, ilmu tajwid adalah ilmu yang mempelajari pengucapan huruf hijaiah sesuai dengan makhrajnya dengan benar dan memberikan hak huruf serta mustahaknya.

Keterangan :

  • Huruf hijaiah adalah huruf-huruf dalam bahasa arab, seperti : أ، ب، ت، ث.
  • Makhraj adalah tempat keluarnya huruf, seperti pangkal lidah, ujung lidah, bibir, dan lain sebagainya.
  • Hak huruf adalah sifat asli huruf, seperti jahr (الجهر), isti’lā’ (الإستعلاء), ḥams (الهمس), dan lain sebagainya.
  • Mustahak huruf adalah sifat kondisional huruf atau sifat yang muncul karena kondisi tertentu, seperti idgham (الإدغام), iẓhar (الإظهار), iqlāb (arab : الإقلاب), dan lain sebagainya.

Ilmu tajwid merupakan salah satu cabang ilmu Al-Quran. Menurut mayoritas ulama, objek pembahasan ilmu tajwid adalah kata dan kalimat dalam Al-Quran. Adapun kata-kata dan kalimat-kalimat bahasa Arab selain Al-Quran tidak perlu dibaca dengan kaidah-kaidah dalam ilmu tajwid.

Jika kita kembali pada pengertian ilmu tajwid secara istilah yang telah disebutkan di atas, dapat kita ketahui bahwa hal-hal yang dibicarakan dalam ilmu tajwid ini berkisar pada kaidah-kaidah dalam membaca Al-Quran, seperti makhārijul-ḥurūf (tempat mengeluarkan huruf), sifatul-ḥurūf (karakteristik huruf), hukum-hukum mad, hukum-hukum iẓhār (jelas), ikhfā’ (samar), iżgham (masuk), tarqīq (tipis), tafkhīm (tebal), waqaf (berhenti), waṣal (sambung), dan lain sebagainya.

Ilmu tajwid secara umum dibagi menjadi dua, yaitu ilmu tajwid praktik dan ilmu tajwid teori. Ilmu tajwid secara praktik dicetuskan langsung oleh Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Kepada beliaulah Al-Quran diturunkan pertama kali dengan bacaan yang sesuai tajwid. Setelah diturunkan, beliau menyampaikan bacaan itu kepada para sahabat. Lalu, para sahabat menyampaikan bacaan itu kepada para tābi’in yang kemudian diteruskan kepada tābi’ut-tābi’in hingga pada akhirnya sampailah bacaan itu kepada kita melalui lisan para ulama secara mutawatir.

Adapun pencetus ilmu tajwid secara teori masih diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian berpendapat bahwa pencetus pertamanya adalah Abu Al-Aswad Ad-Duāliy. Pendapat yang lain menyatakan bahwa Abu ‘Ubaid Al-Qāsim bin Salām adalah pencetusnya. Ada juga yang mengatakan bahwa Khalīl bin Aḥmad Al-Farāhīdi adalah pencetusnya. Sedangkan yang lain berpendapat bahwa Abu Muzāḥim Al-Khāqāni adalah pencetusnya karena dialah yang membuat naẓam tajwid pertama kali.

B. Apa Manfaat Mempelajari Ilmu Tajwid?

Manfaat yang diperoleh dari mempelajari ilmu tajwid adalah terjaganya lisan dari kesalahan saat membaca Al-Quran. Dengan mempelajari ilmu ini, seseorang dapat mengetahui dengan benar sifat-sifat dan tempat keluarnya setiap huruf yang diucapkan saat membaca Al-Quran. Selain itu, ia juga dapat mengetahui kapan suatu huruf dibaca panjang atau pendek, kapan suatu huruf dibaca jelas atau mendengung, dan lain sebagainya.

Jika seseorang tidak mempelajari ilmu tajwid maka akan berpotensi mengubah bacaan Al-Quran dari yang seharusnya. Apabila seseorang keliru dalam membacanya maka disadari maupun tidak ia telah merusak ayat-ayat Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya. Oleh sebab itu, kita perlu mempelajari ilmu tajwid agar dapat menghindari hal tersebut. Allah subḥānahū wa ta‘ālā berfirman :

وَرَتِّلِ ٱلۡقُرۡءَانَ تَرۡتِيلًا

Bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan.


[QS. Al-Muzzammil ayat 4]

C. Apa Keutamaan Mempelajari Ilmu Tajwid?

Ilmu tajwid adalah ilmu yang mulia karena ilmu tajwid merupakan ilmu yang berhubungan langsung dengan Al-Quran yang merupakan kalam Allah subḥānahū wa ta‘ālā. Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَفَضْلُ ‌كَلَامِ ‌اللَّهِ ‌عَلَى ‌سَائِرِ ‌الكَلَامِ ‌كَفَضْلِ ‌اللَّهِ ‌عَلَى ‌خَلْقِهِ

dan kelebihan kalam Allah (Al Qur’an) dari seluruh kalam adalah seperti kelebihan Allah dari seluruh makhluk-Nya


[HR. Tirmiżi no. 2926]

Oleh karena itu, seorang yang mempelajari ilmu tajwid juga akan mendapatkan kemuliaan tersebut karena mempelajari ilmu tajwid juga termasuk dari mempelajari Al-Quran. Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda :

خَيْرُكُمْ ‌مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

Sebaik-baiknya kalian adalah yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya.


[HR. Bukhari no. 5027]

D. Apa Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid dalam Islam?

Membaca Al-Quran sesuai dengan tajwid itu wajib hukumnya baik di dalam salat maupun di luar salat. Maka dari itu, mempelajari ilmu tajwid secara praktik hukumnya wajib bagi setiap muslim dan muslimah.

Adapun mempelajari ilmu tajwid secara teoritis hukumnya adalah wajib kifayah. Apabila sudah ada perwakilan kaum muslimin yang mempelajarinya maka yang lain tidak berdosa. Namun, apabila tidak ada yang mempelajarinya sama sekali maka semuanya berdosa.

Imam Ibnu Al-Jazariy mengatakan :

وَالأَخْذُ بِالتَّجْوِيدِ حَتْمٌ لازِمُ ... مَنْ لَمْ يُجَوِّدِ الْقُرَآنَ آثِمُ

لأَنَّهُ بِهِ الإِلَهُ أَنْزَلاَ ... وَهَكَذَا مِنْهُ إِلَيْنَا وَصَلاَ

Membaca Al-Quran dengan bertajwid hukumnya wajib, barang siapa yang tidak membaca Al-Quran dengan bertajwid maka ia berdosa karena Allah menurunkan Al-Quran dengan bertajwid, dan seperti itulah Al-Quran sampai kepada kita. [Muqoddimah Al-Jazariyyah hlm. 26]

E. Referensi Bacaan

  • Al-Qoul As-Sadīd fi Ilmi At-Tajwīd oleh ‘Aliyullāh bin ‘Ali Abu Al-Wafā.
  • Manẓumah Al-Muqaddimah fīmā Yajibu ‘alal-Qari’ ay-Ya’lamuhu oleh Ibnu Al-Jazari