Sebagai seorang muslim, seharusnya kita menyadari bahwa tujuan Allah menciptakan kita adalah untuk beribadah kepada-Nya. Allah subḥānahu wata’āla berfirman:
وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ ٥٦
Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.
[QS. Aż-Żāriyāt (51): 56]
Di dalam Islam, ada banyak ibadah yang diperintahkan oleh Allah, seperti salat, zakat, puasa, dan juga haji. Namun, ibadah-ibadah tersebut tidak dapat kita laksanakan jika kita tidak mengetahui ilmunya. Oleh karena itu, kita wajib mempelajari ilmu yang menuntun kita pada praktik ibadah yang benar.
Ilmu Fikih Adalah Jawaban
Jika kita bertanya tentang ilmu apa yang menuntun kita pada praktik ibadah yang benar maka ilmu fikih adalah jawabannya. Secara bahasa, fikih sendiri artinya adalah pemahaman yang mendalam. Hal ini mengisyaratkan kepada kita bahwa beribadah tidak cukup hanya dengan ikut-ikutan, melainkan butuh pemahaman mendalam agar amal ibadah kita memiliki dasar yang kokoh.
Para ulama merumuskan ilmu fikih sebagai panduan hukum Islam yang bersifat praktis yang digali langsung dari dalil-dalil Al-Quran dan Al-Hadis. Cakupannya pun sangat luas dan menyentuh seluruh aspek dalam kehidupan kita. Para ulama membagi fikih menjadi dua yaitu fikih ibadah dan fikih muamalah.
Fikih ibadah adalah fikih yang memandu kita agar dapat beribadah dengan benar, mulai dari tata cara salat hingga haji. Sedangkan fikih muamalah adalah fikih yang mengatur hubungan kita dengan sesama manusia seperti aturan perdagangan, pernikahan, etika dalam berpolitik dan bermasyarakat, dan lain sebagainya. Jadi, ilmu fikih adalah panduan lengkap agar setiap langkah hidup kita baik saat bersujud kepada sang Pencipta maupun saat bermasyarakat tetap berada di atas rida Allah ta’āla.
Mengapa Tidak Langsung Belajar dari Al-Quran dan Al-Hadis Saja?
Untuk memahami Al-Quran dan Al-Hadis kita memerlukan perantara. Tidak mungkin kita memahami keduanya tanpa perantara. Nah, mempelajari ilmu fikih dari para ulama adalah wasilah terbaik untuk memahami Al-Quran dan Al-Hadis secara praktis. Mengapa demikian? Sebab, ilmu fikih sendiri adalah ilmu yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadis.
Ilmu fikih sebenarnya bukanlah ilmu yang baru. Ilmu fikih telah ada sejak zaman para sahabat pada saat wahyu diturunkan. Pemahaman mereka terhadap Al-Quran dan sunah Nabi Muhammad itulah yang disebut dengan ilmu fikih. Hanya saja, ilmu fikih pada saat itu belum disusun secara sistematis dalam bentuk kitab fikih seperti yang kita jumpai pada saat ini.
Ilmu fikih adalah warisan Nabi Muhammad kepada para sahabatnya. Kemudian, para sahabat mewariskan ilmu tersebut kepada para tabiin. Secara sambung-bersambung, ilmu tersebut terus terwariskan hingga kepada para ulama. Agar ilmu tersebut tidak hilang, para ulama berupaya menuliskan ilmu tersebut dalam kitab-kitab yang kita kenal saat ini dengan “Kitab Fikih”.
Para ulama adalah sekelompok orang yang menerima warisan ilmu dari Nabi. Mereka laksana cahaya yang menerangi umat dengan ilmunya. Hal ini sesuai dengan sabda beliau ṣallallāhu ‘alaihi wasallam:
وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا، وَلَا دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
Dan sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Dan sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar maupun dirham, melainkan mereka mewariskan ilmu. Maka barang siapa yang mengambilnya, ia telah mengambil bagian yang sangat melimpah.
[HR. Abu Dawud no. 3641]
Lagi pula, kita juga tidak mungkin memahami ayat-ayat Al-Quran tentang ibadah tanpa penjelasan dari para ulama dalam kitab-kitab fikih mereka. Demikian pula kitab-kitab hadis. Meskipun hadis-hadis tersebut sudah disusun mengikuti alur pembahasan fikih tetap saja kita memerlukan penjelasan ulama yang lebih mendalam dan sistematis dari kitab-kitab fikih yang mereka susun.
Mewarisi Ilmu Fikih Tanda Kebaikan dari Allah
Ilmu fikih adalah ilmu yang sangat mulia. Sebagai umat Islam kita wajib mempelajari ilmu ini karena dengan ilmu inilah kita bisa beribadah kepada Allah dengan benar. Di antara tanda seseorang dikehendaki baik oleh Allah adalah ia mewarisi ilmu fikih. Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
Barang siapa yang dikehendaki baik oleh Allah maka Allah akan memberinya fikih (pemahaman) di dalam agama.
[HR. Bukhari no. 71]
Namun, perlu diingat bahwa tanda seseorang itu berilmu fikih bukan hanya diukur dari wawasan dan kecerdasannya dalam memahami agama. Para ulama menegaskan bahwa puncak dari segala ilmu adalah takwa kepada Allah yang ditandai dengan amal saleh.
Ilmu fikih yang sejati adalah ilmu yang mampu meningkatkan ketakwaan, menggetarkan hati pemiliknya, menumbuhkan perasaan diawasi oleh Allah, dan mendorong seseorang untuk beramal saleh dengan menaati perintah-perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Tanpa ketakwaan kepada Allah, ilmu setinggi apa pun akan kehilangan nilai dan keberkahannya.
Apakah Allah Menghendaki Kebaikan bagi Kita?
Sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa tanda seseorang dikehendaki baik oleh Allah adalah memiliki pemahaman terhadap agama yang melahirkan ketakwaan. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Allah menghendaki kebaikan bagi kita? Apakah tanda kebaikan (memahami dan mengamalkan agama) sudah ada pada diri kita?
Jika kita belum diberikan ilmu fikih terhadap agama, atau belum tertarik mendatangi majelis ilmu untuk belajar agama, bisa jadi itu pertanda kita belum dikehendaki kebaikan oleh Allah. Jika hal itu terjadi, mari kita introspeksi diri kita!
Apa yang menghalangi diri kita dari ketertarikan mendatangi majelis ilmu untuk memahami agama? Apakah karena kesombongan? Apakah karena merasa sudah “di atas” sehingga enggan bermajelis ilmu untuk mempelajari agama?
Jika sudah mendatangi majelis ilmu untuk belajar agama namun tidak kunjung paham, apa yang menghalangi kita dari memahaminya? Apakah karena dosa-dosa kita? Ataukah karena tidak lurusnya niat kita?
Jika sudah memahaminya namun belum juga mengamalkannya, apa yang menghalangi kita dari mengamalkannya? Apakah karena kurangnya tekad kita untuk mengamalkan agama? Ataukah yang lainnya?
Maka dari itu, kita harus terus mencari apa yang menghalangi kita dari ilmu agama dan mengamalkannya. Setelah mengetahui apa penyebabnya, kita harus berupaya sekuat tenaga menyingkirkan penghalang tersebut, dan membulatkan tekad untuk memahami dan mengamalkan agama. Tidak lupa, kita juga harus perbanyak memohon ampun kepada Allah seraya meminta kepada Allah agar hati kita diberikan kemudahan dalam memahami agama dan mengamalkannya.
Bagaimana Cara Mempelajari Ilmu Fikih?
Setelah kita mengetahui betapa pentingnya ilmu fikih, lalu bagaimana cara mendapatkan ilmu tersebut?
Pertama, hadirilah majelis ilmu!
Cara termudah untuk mendapatkan ilmu fikih adalah dengan menghadiri majelis ilmu. Jika kita menghadiri majelis ilmu dalam rangka menuntut ilmu, bukan hanya ilmu yang kita dapatkan, tetapi juga ketenangan, rahmat, dan penghormatan dari para malaikat. Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ تَعَالَى، يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan ketenangan akan turun kepada mereka, rahmat akan menyelimuti mereka, para malaikat akan mengelilingi mereka, dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya.
[HR. Abu Dawud no. 1455]
Selain itu, orang yang berjalan menghadiri majelis ilmu akan dimudahkan jalannya menuju surga dan rida para malaikat. Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ
Barang siapa yang menempuh jalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkannya menempuh jalan menuju surga. Sesungguhnya malaikat benar-benar membentangkan sayapnya karena rida kepada penuntut ilmu.
[HR. Abu Dawud no. 3641]
Di zaman sekarang, menghadiri majelis ilmu amatlah mudah. Betapa banyak majelis ilmu tersebar di mana-mana dan gratis tanpa pungutan biaya. Ironisnya, meski jarak majelis ilmu tidak sampai hitungan kilo meter, masih banyak di antara kita yang enggan untuk mendatanginya. Tak heran jika kebodohan akan agama tersebar di mana-mana. Hal ini ditandai dengan banyaknya praktik syirik, bidah, dan juga kemaksiatan.
Oleh karena itu, jika kita ingin mendapatkan ilmu fikih maka kita perlu mendatangi majelis ilmu. Ingatlah bahwa perjuangan kita untuk mendatangi majelis ilmu tidaklah seberat para ulama terdahulu. Para ulama terdahulu harus berjuang mati-matian untuk mendapatkannya. Abu Sa’īd ‘Abdur-Raḥmān Al-Ḥāji mengatakan:
بلت الدم في طلب الحديث مرتين، مرة ببغداد، وأخرى بمكة، كنت أمشي حافيا في الحر، فلحقني ذلك، وما ركبت دابة قط في طلب الحديث، وكنت أحمل كتبي على ظهري، وما سألت في حال الطلب أحدا، كنت أعيش على ما يأتي.
Aku sampai kencing darah dua kali ketika menuntut ilmu hadis; sekali di Baghdad dan sekali lagi di Mekah. Aku berjalan kaki tanpa alas kaki di tengah cuaca yang sangat panas, hingga mengalami kondisi tersebut. Aku tidak pernah sekalipun menunggangi hewan kendaraan ketika mencari hadis. Aku menggendong buku-bukuku di atas punggungku, dan aku tidak pernah meminta-minta kepada siapa pun saat masa menuntut ilmu. Aku hidup hanya dari apa yang ada. [Sīr A’lāmin-Nubalā': 19/363 cet. Ar-Risālah]
Abdurraḥmān bin Abi Ḥātim juga berkata:
كنا بمصر سبعة أشهر، لم نأكل فيها مرقة، كل نهارنا مقسم لمجالس الشيوخ، وبالليل: النسخ والمقابلة.
قال: فأتينا يوما أنا ورفيق لي شيخا، فقالوا: هو عليل، فرأينا في طريقنا سمكة أعجبتنا، فاشتريناه، فلما صرنا إلى البيت، حضر وقت مجلس، فلم يمكنا إصلاحه، ومضينا إلى المجلس، فلم نزل حتى أتى عليه ثلاثة أيام، وكاد أن يتغير، فأكلناه نيئا، لم يكن لنا فراغ أن نعطيه من يشويه.
Kami berada di Mesir selama tujuh bulan, dan selama itu kami tidak pernah mencicipi kuah makanan (masakan matang). Seluruh siang kami habiskan untuk mendatangi majelis-majelis para guru, dan di malam hari kami gunakan untuk menyalin dan mencocokkan catatan.
Suatu hari, aku dan seorang temanku pergi menemui seorang syekh, namun orang-orang berkata bahwa syekh tersebut sedang sakit. Di tengah perjalanan pulang, kami melihat seekor ikan yang menarik perhatian kami, lalu kami membelinya. Sesampainya di rumah, tiba waktu untuk majelis ilmu lainnya, sehingga kami tidak sempat memasaknya dan langsung berangkat ke majelis tersebut.
Hal itu terus berlanjut hingga tiga hari berlalu, dan ikan tersebut hampir membusuk. Akhirnya, kami memakannya dalam keadaan mentah, karena kami tidak punya waktu luang sedikit pun untuk memberikannya kepada orang yang bisa membakarnya (memasaknya). [Sīr A’lāmin-Nubalā': 13/266 cet. Ar-Risālah]
Kedua, catatlah ilmu yang disampaikan oleh sang guru!
Ilmu adalah hal yang sangat berharga. Jika tidak dicatat maka kita telah melewatkan sesuatu yang berharga. Maka dari itu, catatlah ilmu yang disampaikan oleh para guru agar ia tidak menghilang. Bisa jadi ada ilmu hikmah ataupun fikih yang terucap dari lisan para guru yang belum ada di dalam kitab-kitab mana pun. Jika kita mencatatnya, artinya kita telah mengabadikan ilmu tersebut agar dapat dibaca oleh generasi berikutnya.
Ketiga, bertanyalah kepada para ulama!
Jika kita bingung terhadap suatu perkara dalam agama maka janganlah segan untuk bertanya kepada para ulama. Mereka adalah pewaris ilmunya para Nabi. Mereka adalah orang-orang yang telah mendalami ilmu fikih dan mengamalkannya agar ilmu tersebut bisa diajarkan kepada generasi selanjutnya.
Jika kita segan bertanya kepada mereka maka dikhawatirkan ilmu tersebut akan lenyap sebelum kita mendapatkannya. Lenyapnya ilmu bukanlah hilangnya ilmu tersebut dari ingatan mereka. Akan tetapi, lenyapnya ilmu adalah ketika mereka telah tiada namun kita belum mewarisi ilmu dari mereka. Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ العِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ النَّاسِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ العِلْمَ بِقَبْضِ العُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يَتْرُكْ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan cara mencabutnya begitu saja dari hati manusia, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama. Sehingga ketika Allah tidak lagi menyisakan seorang alim pun, orang-orang akan mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh. Lalu mereka (pemimpin bodoh itu) ditanya dan mereka memberi fatwa tanpa dasar ilmu, maka mereka pun sesat dan menyesatkan orang lain.
[HR. Tirmidzi: 2652]
Keempat, bacalah Al-Quran dan juga tafsirnya!
Al-Quran adalah sumber utama dalam ilmu fikih. Dengan membaca Al-Quran maka kita akan mengetahui dari mana ilmu fikih itu berasal. Selain itu, baca pula tafsirnya, khususnya tafsir-tafsir yang berkaitan dengan hukum-hukum syariat.
Kelima, bacalah kitab-kitab Hadis dan penjelasannya!
Hadis merupakan sumber ilmu fikih yang kedua setelah Al-Quran. Para ulama telah menyusun kitab-kitab hadis secara sistematis agar mudah dipelajari. Kemudian, baca pula penjelasan para ulama terhadap hadis tersebut agar kita dapat memahami hadis dengan benar dan mendalam.
Keenam, bacalah kitab-kitab fikih para ulama!
Sesungguhnya kitab fikih adalah kitab yang disusun oleh para ulama agar memudahkan umat Islam dalam memahami ibadah secara praktis. Dengan membacanya, ilmu yang telah kita pelajari di majelis ilmu akan bertambah mapan dan mendalam. Jika ilmu kita mapan maka amal ibadah yang kita kerjakan pun juga akan menjadi semakin mantap, jauh dari kesesatan dan penyimpangan, dan juga jauh dari amalan bidah.