Tafsir Bacaan Basmalah dan Hukum-hukum Membaca Basmalah

Kaligrafi Bismillahirrahmanirrahim

Pada kesempatan kali ini kita akan mengkaji tafsir kalimat basmalah dan hukum basmalah dalam kitab “Aisarut-Tafāsīr li Kalāmil-‘Aliyyil-Kabīr” (أيسر التفاسير لكلام العلي الكبير) yang ditulis oleh Syekh Abu Bakar bin Jābir Al-Jazāiri (w. 1439 H).

A. Apa Itu Basmalah?

Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri berkata:

البسملة: قول العبد: بسم الله الرحمن الرحيم

Basmalah adalah ucapan seorang hamba: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Penjelasan:

1. Pengertian Secara Bahasa

Secara bahasa, basmalah (الْبَسْمَلَةُ) merupakan ikhtizāl (penyingkatan) dan pembentukan kata baru dengan mengambil beberapa huruf dari beberapa kata dalam kalimat بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. Contoh hal yang serupa dalam bahasa Arab di antaranya:

  • Ḥamdalah (حَمْدَلَةٌ) yang merupakan singkatan dari الْحَمْدُ لِلَّه.
  • Ḥauqalah (حَوْقَلَةٌ) yang merupakan singkatan dari لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّه.

2. Pengertian Secara Istilah

Adapun secara istilah, basmalah adalah ucapan seorang hamba بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ baik secara lisan maupun tertulis. Terjemahan dari kalimat basmalah adalah: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”

B. Makna “Nama”

Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri berkata:

الاسم: لفظ جُعل علامة على مُسَمَّى يعرف به ويتميز عن غيره.

Nama adalah lafal yang dijadikan tanda bagi sesuatu yang dinamai (objek), dengannya ia dikenal dan dibedakan dari yang lain.

Penjelasan:

1. Apa Itu “Nama”?

Terjadi perdebatan tentang pengertian nama (الإِسْمُ) yang terbagi menjadi beberapa pendapat sebagai berikut:

  • Pendapat pertama: Nama adalah “zat” yang dinamai (المُسَمَّى) itu sendiri.
  • Pendapat kedua: Nama adalah “selain zat” dari yang dinamai.
  • Pendapat ketiga: Bersikap tawaqquf (diam/netral).[1]

Namun, berbicara tentang hal ini secara mendalam maka bukanlah hal yang baik karena dapat menjerumuskan seseorang kepada bid’ah akidah seperti meyakini nama Allah adalah makhluk. Bahkan, Imam Aṭh-Ṭhabari mengatakan:

وَأَمَّا الْقَوْلُ فِي الِاسْمِ: أَهُوَ الْمُسَمَّى أَمْ غَيْرُ الْمُسَمَّى؟ فَإِنَّهُ مِنَ الْحَمَاقَاتِ الْحَادِثَةِ الَّتِي لَا أَثَرَ فِيهَا فَيُتَّبَعُ، وَلَا قَوْلَ مِنْ إِمَامٍ فَيُسْتَمَعُ، فَالْخَوْضُ فِيهِ شَيْنٌ، وَالصَّمْتُ عَنْهُ زَيْنٌ

Berbicara mengenai nama apakah ia adalah zat yang dinamai atau selainnya, sesungguhnya itu termasuk kebodohan yang diada-adakan, yang tidak ada riwayatnya dari salaf untuk diikuti, tidak pula ada pendapat dari seorang imam yang layak didengar, dan memperdalamnya adalah aib, dan diam darinya adalah yang terbaik. [Ṣharīḥus-Sunnah hlm. 26]

2. Definisi “Nama” Menurut Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri

Dalam hal ini, Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri mendefinisikan nama sebagai “Lafal yang dijadikan tanda bagi sesuatu yang dinamai yang dengannya ia dikenal dan dibedakan dari yang lain.” Inilah pendapat yang tepat dan terbaik, wallāhu a’lam.

Jika seseorang berpendapat bahwa nama adalah milik yang dinamai (المُسَمَّى), atau tanda yang menunjukkan atas yang dinamai, atau sifat bagi yang dinamai maka ia adalah Sunni. Namun, jika ia berkata bahwa nama adalah selain yang dinamai maka ia adalah Mu’tazilah.[2]

C. Makna “Allah”

Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri berkata:

الله: اسم علم على ذات الرب تبارك وتعالى يُعرف به.

Allah adalah nama diri bagi Dżat Tuhan tabāraka wata’āla yang dengannya Dia dikenal.

Penjelasan:

1. Pemilik Nama Allah

Allah adalah nama bagi Tuhan sang Pencipta, Pemilik, dan Pengatur alam semesta tabāraka wata’āla. Dengan nama inilah Dia dikenal, disebut, diagungkan, dan diseru oleh para hamba-Nya untuk berdoa dan memohon pertolongan-Nya. Nama ini adalah nama yang tidak ada selain-Nya yang dinamai dengan nama tersebut. Oleh karena itu, nama ini tidak memiliki bentuk ganda maupun jamak. Allah subḥānahu wata’āla berfirman:

قُلِ ٱدۡعُواْ ٱللَّهَ أَوِ ٱدۡعُواْ ٱلرَّحۡمَٰنَۖ أَيّٗا مَّا تَدۡعُواْ فَلَهُ ٱلۡأَسۡمَآءُ ٱلۡحُسۡنَىٰۚ

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Serulah ‘Allah’ atau serulah ‘Ar-Rahman’! Nama mana saja yang kamu seru, (maka itu baik) karena Dia mempunyai nama-nama yang terbaik (Asmaulhusna).

[QS. Al-Isrā' (17): 110]

2. Makna Nama Allah dan Keagungannya

Allah adalah nama yang menghimpun seluruh makna sifat-sifat ulūhiyyah (Tuhan yang Berhak Disembah) dan disifati dengan sifat-sifat rubūbiyyah (Tuhan sang Pencipta dan Pemelihara). Allah adalah nama-Nya yang paling agung dan mencakup segala sifat-Nya, sampai-sampai para ulama berpendapat bahwa ia merupakan nama-Nya yang paling agung (Al-Ismu Al-A’ẓham). Nama Allah menunjukkan bahwa Dia adalah yang disembah oleh seluruh makhluk atas dasar cinta, pengagungan, dan ketundukan, serta lari menuju kepada-Nya saat ia menghadapi kebutuhan dan musibah.

3. Asal Kata “Allah”

Para ulama berbeda pendapat mengenai asal katanya. Apakah Allah merupakan isim ‘alam (nama diri) yang berdiri sendiri tanpa ada asal kata, ataukah ia merupakan nama yang terbentuk dan memiliki akar kata yang menjadi asalnya.

Adapun yang berpendapat bahwa nama Allah memiliki asal kata maka terdapat tiga pendapat:

  • Berasal dari kata “alaha” (أَلَهَ)
  • Berasal dari kata “aliha” (أَلِهَ)
  • Berasal dari kata “lāha” (لَاهَ)

Mayoritas ulama berpendapat bahwa Allah berasal dari akar kata “alaha – ya'lahu – ilāhatan” (أَلَهَ يَأْلَهُ إِلَاهَةً) yang maknanya adalah ‘abada – ya’budu – ‘ibādatan (عَبَدَ يَعْبُدُ عِبَادَةً) yang berarti menyembah atau ibadah.[3] Namun, Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri tampaknya memilih pendapat bahwa Allah adalah isim ‘alam (nama diri) yang tidak memiliki asal kata. Hal ini ditunjukkan oleh perkataan beliau bahwa Allah adalah اسْمٌ عَلَمٌ (nama diri).

D. Makna “Ar-Rahman dan Ar-Rahim”

Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri berkata:

الرحمن: اسم من أسماء الله تعالى مشتق من الرحمة دال على كثرتها فيه تعالى.

الرحيم: اسم وصفة لله تعالى مشتق من الرحمة ومعناه ذو الرحمة بعباده المفيضة عليهم في الدنيا والآخرة.

Ar-Rahman (الرحمن) adalah salah satu nama Allah ta’āla yang berasal dari kata ar-raḥmah yang menunjukkan betapa banyak rahmat pada Dżat-Nya.

Ar-Rahim (الرحيم) adalah nama sekaligus sifat bagi Allah ta’āla yang diambil dari kata ar-raḥmah (الرَّْحْمَة), maknanya adalah Pemilik rahmat bagi hamba-hamba-Nya yang dicurahkan kepada mereka di dunia dan akhirat.

Penjelasan:

1. Asal Kata dan Perbedaan Struktur Kata

Ar-Rahman dan Ar-Rahim adalah dua nama yang diambil dari akar kata yang sama yaitu ar-raḥmah. Meskipun demikian, keduanya memiliki struktur yang berbeda:

  • Ar-Rahman strukturnya adalah fa’lān (فَعْلَان) yang merupakan ṣhifah musyabbahah (kata sifat yang menyerupai isim fā‘il) bagi Dżat yang disifati dengan rahmat yang melekat pada Dżat-Nya.
  • Ar-Rahim strukturnya adalah fa’īl (فَعِيل) yang merupakan ṣhīghah mubālaghah dari isim fā’il Ar-Rāḥim (الرَّاحِم) yang bermakna subjek. Nama ini menunjukkan sifat rahmat yang berkaitan dengan perbuatan yang tersampaikan kepada objeknya.

Ar-Rahman lebih kuat penekanannya dari pada Ar-Rahim karena struktur kata fa’lān lebih kuat dari pada fa’īl disebabkan adanya penambahan huruf pada bangunannya. Selain itu, bentuk fa’lān menunjukkan makna penuh, luas, dan mencakup segala hal. Contohnya dalam kata شَبْعَان yang berarti sangat kenyang, dan غَضْبَان yang berarti sangat marah.[4]

2. Perbedaan Makna

Perbedaan struktur ini tentunya memengaruhi perbedaan maknanya. Terdapat dua sudut pandang mengenai perbedaan keduanya.

I. Sudut Pandang Cakupan

Sudut pandang pertama adalah perbedaan tentang cakupan rahmat:

  • Ar-Rahman (Maha Pengasih) maknanya adalah yang memiliki rahmat yang luas bagi seluruh makhluk-Nya, baik yang beriman maupun kafir. Sebagaimana strukturnya yang berbentuk fa’lān yang menunjukkan makna kepenuhan dan luasnya cakupan.
  • Ar-Rahim (Maha Penyayang) maknanya adalah yang memiliki rahmat yang khusus bagi orang-orang beriman.

Hal ini berdasarkan firman Allah:

وَكَانَ بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ رَحِيمٗا ٤٣

Dia Maha Penyayang kepada orang-orang mukmin.

[QS. Al-Aḥzāb (33): 43]

Namun, pendapat bahwa Ar-Rahim hanya dikhususkan bagi orang-orang beriman ini disanggah karena juga bisa digunakan dalam konteks umum seperti pada firman Allah subḥānahu wata’āla yang menunjukkan bahwa Allah Maha Penyayang kepada seluruh makhluk:

إِنَّ ٱللَّهَ بِٱلنَّاسِ لَرَءُوفٞ رَّحِيمٞ ٦٥

Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Penyantun lagi Maha Penyayang kepada manusia.

[QS. Al-Hajj (22): 65]

Perbedaan yang lainnya dari sudut pandang cakupannya juga dirasakan dari sisi bahwa:

  • Ar-Rahman khusus untuk dunia saja karena orang-orang kafir akan mendapatkan akibat yang buruk di akhirat kelak.
  • Ar-Rahim untuk dunia dan akhirat.

Hal ini didukung oleh hadis sahih dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wasallam:

رَحْمَنَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَرَحِيمَهُمَا

Wahai Yang Maha Pengasih di dunia dan akhirat, serta Yang Maha Penyayang bagi keduanya

[HR. Ṭhabrāni][5]

Jika bukan karena perbedaan ini maka kesimpulannya adalah perbedaan antara kedua nama tersebut tidak ada lagi saat di akhirat, sehingga makna keduanya menyatu dan bermuara pada satu makna yang dikhususkan bagi orang-orang mukmin.

II. Sudut Pandang Penunjukan Sifat

Sudut pandang kedua adalah perbedaan yang berkaitan dengan sifat.

  • Ar-Rahman menunjukkan sifat zat (dżātiyyah), yakni Allah pada Dżāt-Nya sendiri adalah Maha Rahmat (kasih sayang).
  • Ar-Rahim menunjukkan sifat perbuatan (fi’liyyah), yakni Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada makhluk.

Ibnul-Qoyyim mengatakan bahwa Ar-Rahman menunjukkan sifat yang melekat pada diri-Nya subḥānahu wata’āla sedangkan Ar-Rahim menunjukkan keterkaitan sifat tersebut dengan makhluk yang dirahmati. Maka, nama yang pertama (Ar-Rahman) berfungsi sebagai penyifatan, sedangkan nama yang kedua (Ar-Rahim) berfungsi sebagai perbuatan.

Nama pertama (Ar-Rahman) menunjukkan bahwa rahmat adalah sifat-Nya, dan nama kedua (Ar-Rahim) menunjukkan bahwa Dia merahmati makhluk-Nya dengan rahmat-Nya tersebut. Jika Anda ingin memahami hal ini, maka renungkanlah firman Allah ta’āla:

وَكَانَ بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ رَحِيمٗا ٤٣

Dia Maha Penyayang kepada orang-orang mukmin.

[QS. Al-Aḥzāb (33): 43]

إِنَّهُۥ بِهِمۡ رَءُوفٞ رَّحِيمٞ ١١٧

Sesungguhnya Dia Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka.

[QS. At-Taubah (9): 117]

Tidak pernah ada sama sekali di dalam Al-Quran redaksi: “رحمن بهم” (Maha Pengasih kepada mereka). Maka dari itu, ketahuilah bahwa “Rahman” adalah Dżāt yang disifati dengan rahmat (pemilik sifat rahmat), sedangkan “Rahim” adalah Dżāt yang menyayangi dengan rahmat-Nya tersebut.[6]

3. Pandangan Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri

Sebagai kesimpulan yang merangkum perbedaan di atas, Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri mendefinisikan Ar-Rahman dan Ar-Rahim sebagaimana berikut:

  • Pertama, beliau berpendapat bahwa Ar-Rahman dan Ar-Rahīm adalah dua nama Allah yang berasal dari asal kata yang sama yaitu Ar-Raḥmah yang berarti kasih sayang.
  • Kedua, beliau cenderung berpendapat bahwa perbedaan antara Ar-Rahman dan Ar-Rahim adalah berkaitan dengan sifat:
    • Ar-Rahman adalah nama Allah yang menunjukkan banyaknya rahmat-Nya pada Dżāt-Nya (sifat Dżātiyyah). Artinya, Allah sendiri itu bersifat rahmat.
    • Ar-Rahim adalah nama dan sifat Allah sang Pemilik rahmat yang rahmat-Nya yang mengalir dan dilimpahkan kepada para hamba-Nya di dunia dan akhirat (sifat fi’liyyah). Sebab rahmat inilah para hamba-Nya saling kasih sayang satu sama lain di dunia dan akhirat.

Pendapat Syekh Abu Bakar ini juga menunjukkan bahwa rahmat Allah yang dilimpahkan kepada para hamba-Nya di dunia tidak dibatasi bagi orang-orang iman saja, tetapi kepada seluruh makhluk-Nya. Namun, ketika di akhirat barulah rahmat itu diberikan hanya untuk para hamba-Nya yang beriman. Pendapat ini diperkuat dengan dalil dari sebuah hadis bahwa Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

إِنَّ لِلهِ مِائَةَ رَحْمَةٍ أَنْزَلَ مِنْهَا رَحْمَةً وَاحِدَةً بَيْنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ وَالْبَهَائِمِ وَالْهَوَامِّ، فَبِهَا يَتَعَاطَفُونَ، وَبِهَا يَتَرَاحَمُونَ، وَبِهَا تَعْطِفُ الْوَحْشُ عَلَى وَلَدِهَا، وَأَخَّرَ اللهُ تِسْعًا وَتِسْعِينَ رَحْمَةً يَرْحَمُ بِهَا عِبَادَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Sesungguhnya Allah memiliki seratus rahmat. Salah satu di antaranya diturunkannya kepada kaum jin, manusia, hewan, dan tetumbuhan. Dengan rahmat itulah mereka saling berbelas kasih dan menyayangi. Dengannya pula binatang liar mengasihi anaknya. Dan Allah mengakhirkan sembilan puluh sembilan rahmat untuk Dia curahkan kepada hamba-hamba-Nya pada hari kiamat.

[HR. Muslim no. 2752]

E. Makna Kalimat Basmalah Secara Keseluruhan

Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri berkata:

معنى البسملة: ابتدئ قراءتي متبركاً باسم الله الرحمن الرحيم مستعيناً به عز وجل.

Makna Basmalah: Aku memulai bacaanku dengan mengharap berkah dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, sembari memohon pertolongan kepada-Nya ‘azza wa jalla.

Penjelasan:

1. Tafsir “Dengan Nama Allah”

I. Pendapat Pertama

Menurut Imam Aṭh-Ṭhabari, makna dari bacaan بِسْمِ اللَّهِ sebelum membaca Al-Quran adalah أَقْرَأُ بسمِ اللَّهِ yang berarti: “Aku membaca dengan nama Allah”. Hal ini dikarenakan huruf ب dalam kalimat بِسْمِ اللَّهِ menuntut adanya sebuah kata kerja yang berkaitan dengan maksud seseorang yang sedang mengucapkannya.

  • Jika konteksnya diucapkan sebelum ia berdiri maka maknanya adalah أَقُومُ باسمِ اللَّهِ (Aku berdiri dengan nama Allah).
  • Jika konteksnya diucapkan sebelum duduk maka maknanya adalah أَقْعُدُ باسمِ اللَّهِ (Aku duduk dengan nama Allah)

dan begitu pula pada seluruh perbuatan-perbuatan yang lainnya.[7]

Imam Aṭh-Ṭhabari mengatakan:

أن معناه في ذلك عندَ ابتدائِه في فعلٍ أو قولٍ: أبْدَأُ بتسميةِ اللَّهِ قبلَ فعلي أو قبلَ قولي. وكذلك معنى قولِ القائلِ عندَ ابتدائِه بتلاوةِ القرآنِ: {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ}. إنما معناه: أقْرَأُ مُبْتَدئًا بتسميةِ اللَّهِ. أو: أبْتَدِئُ قراءتي بتسميةِ اللَّهِ

Bahwasanya makna basmalah saat memulai suatu perbuatan atau ucapan adalah: “Aku memulai dengan menyebut nama Allah sebelum perbuatanku atau sebelum ucapanku”. Demikian pula makna ucapan seseorang saat memulai tilawah Al-Quran: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ sesungguhnya maknanya adalah: “Aku membaca dengan mengawali penyebutan nama Allah”, atau: “Aku mengawali bacaanku dengan menyebut nama Allah”. [Tafsir Aṭh-Ṭhabari: 1/115]

II. Pendapat Kedua

Menurut, Az-Zamakhsyari tafsir dari ucapan بِسْمِ اللَّهِ adalah بسم اللَّه أقرأ yang berarti: “Dengan nama Allah aku membaca”. Letak perbedaan dengan pendapat sebelumnya adalah pada peletakan kata kerjanya, sebagaimana berikut:

  • Pendapat Aṭh-Ṭhabari dengan mendahulukan kata kerja: أَقْرَأُ بِسْمِ اللَّهِ
  • Pendapat Az-Zamakhsyari dengan mengakhirkan kata kerja: بِسْمِ اللَّهِ أََقْرَأُ

Az-Zamakhsyari berdalil bahwa nama Allah lebih penting dari pada kata kerja. Orang musyrik dahulu biasa memulai dengan nama-nama berhala mereka dengan mengucapkan باسم اللات (dengan nama Al-Lāta) dan باسم العزى (dengan nama Al-‘Uzza). Maka dari itu, wajib bagi seorang yang bertauhid untuk mengkhususkan nama Allah sebagai permulaan. Caranya adalah dengan mendahulukan nama Allah dan mengakhirkan kata kerja.[8]

Syekh Utṡaimin dalam tafsirnya mengatakan bahwa ada dua faedah jika kata kerjanya diakhirkan:

  • Pertama, mencari keberkahan dengan mendahulukan nama Allah.
  • Kedua, pembatasan. Seakan-akan engkau berkata: “Tidaklah aku makan dengan nama seorang pun dalam rangka mencari keberkahan dan mengharapkan pertolongan kecuali dengan nama Allah subḥānahu wata’āla semata.”[9]

III. Pendapat Pilihan Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri

Dalam hal ini, Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri memilih pendapat Imam Aṭh-Ṭhabari. Hal ini sebagaimana yang beliau nyatakan pada pendahuluan kitab tafsirnya bahwa beliau berkomitmen pada pendapat Imam Aṭh-Ṭhabari:

الالتزام بما رجحه ابن جرير الطبري في تفسيره عند اختلاف المفسرين في معنى الآية، وقد لا آخذ برأيه في بعض التوجيهات للآية.

Berkomitmen untuk mengikuti apa yang dipilih oleh Ibnu Jarīr Aṭh-Ṭhabari dalam tafsirnya ketika terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli tafsir mengenai makna suatu ayat. Meskipun demikian, terkadang aku tidak mengambil pendapatnya dalam beberapa sisi arahan (penjelasan teknis) terhadap ayat tersebut. [Aisarut-Tafāsīr : 1/6]

4. Mengharap Keberkahan dengan Menyebut Nama Allah

Pada saat seorang hamba membaca kalimat basmalah sebelum membaca Al-Quran sesungguhnya ia sedang mencari keberkahan dan berharap pertolongan dengan menyebut nama Allah. Ada tiga hasil utama yang diharapkan seorang hamba tatkala membaca basmalah:

  • Hasil Pertama: Keyakinan bahwa Allah subḥānahu wata’āla akan menjaga seorang hamba dengan wasilah basmalah dari segala keburukan. Sebab, menyebut nama Allah ta’āla itu terdapat unsur optimisme (tafā'ul) dan keberkahan, serta menjadi penghalang terjadinya keburukan. Di dalamnya juga terdapat perlindungan dan upaya menjauhkan diri dari bisikan setan, kesesatannya, serta godaan-godaannya.
  • Hasil Kedua: Bahwa memulai perbuatan dan perkataan yang benar dengan nama Allah ta’āla akan mengarahkan seorang hamba ke arah yang lurus sejak awal, serta membimbingnya menuju jalan yang benar.
  • Hasil Kedua: Bahwa dengan basmalah, seorang hamba akan mendapatkan pertolongan dan keberkahan dari Allah ta’āla. Karena Allah akan memperhatikan hamba-Nya jika hamba tersebut menghadapkan wajah (tujuan) kepada-Nya dan Allah akan membimbingnya.

Maka dari itu, di dalam basmalah terkandung unsur mencari keberkahan (tabarruk) dan memohon pertolongan (isti’ānah) hanya kepada Allah semata. Jika tidak, maka perkara yang dikerjakan tersebut akan kosong dari kebaikan dan keberkahan.[10]

F. Hukum Basmalah

Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri berkata:

حكم البسملة: مشروع للعبد مطلوب منه أن يُبسمل عند قراءة كل سورة من كتاب الله تعالى إلا عند قراءة سورة التوبة فإنه لاييسمل وإن كان في الصلاة المفروضة يبسمل سراً إن كانت الصلاة جهرية. ويسن للعبد أن يقول باسم الله عند الأكل والشرب، ولبس الثوب، وعند دخول المسجد والخروج منه، وعند الركوب، وعند كل أمر ذي بال. كما يجب عليه أن يقول بسم الله والله أكبر عند الذبح والنحر.

Hukum Basmalah: Disyariatkan dan dituntut bagi seorang hamba untuk membaca basmalah setiap kali memulai membaca surat dalam Al-Quran, kecuali saat membaca surat At-Taubah maka tidak perlu membaca basmalah. Jika dalam salat wajib, basmalah dibaca secara lirih (sir) apabila salatnya termasuk salat jahar (bersuara keras).

Disunahkan juga bagi seorang hamba untuk mengucapkan basmalah saat makan, minum, memakai pakaian, masuk dan keluar masjid, ketika berkendara, serta pada setiap urusan penting lainnya. Selain itu, wajib baginya mengucapkan “بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ” saat menyembelih hewan.

Penjelasan:

1. Hukum Membaca Basmalah Sebelum Membaca Surat

Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri mengatakan bahwa disyariatkan dan dituntut bagi seorang hamba untuk membaca basmalah setiap kali memulai membaca surat dalam Al-Quran, kecuali saat membaca surat At-Taubah maka tidak perlu membaca basmalah.

Namun, para ulama berbeda pendapat apakah basmalah termasuk ayat dalam surat Al-Fatihah? Ataukah ayat yang berdiri sendiri? Ataukah bukan ayat? Ataukah bagian dari Al-Fatihah maupun surat yang lainnya? Perbedaan ini tentu berpengaruh terhadap hukum membacanya. Berikut perincian perbedaan pendapat tersebut:

I. Ḥanafiyyah & Ḥanābilah (Pendapat Masyhur):

  • Basmalah bukan merupakan bagian dari ayat Al-Fatihah maupun surat lainnya.
  • Basmalah adalah satu ayat mandiri yang diturunkan untuk memisahkan antar surat.
  • Dalil: Hadits Qudsi tentang pembagian salat yang dimulai langsung dari ayat “الحمد لله رب العالمين”.

II. Mālikiyyah (Pendapat Masyhur):

  • Basmalah bukan merupakan ayat Al-Quran kecuali dalam surat An-Naml.
  • Hukum membacanya dalam salat fardu adalah makruh, baik sebelum Al-Fatihah maupun surat setelahnya.

III. Syāfi‘iyyah:

  • Basmalah adalah ayat sempurna dari Al-Fatihah dan dari setiap surat lainnya.
  • Dalil: Riwayat Ummu Salamah dan Abu Hurairah yang menyatakan Nabi menghitung Basmalah sebagai salah satu ayat dari tujuh ayat Al-Fatihah.
  • Penulisan basmalah dalam mushaf dengan khat yang sama dengan Al-Quran menunjukkan ia adalah bagian dari kalam Allah.

IV. Riwayat Lain dari Imam Ahmad:

Terdapat beberapa riwayat dari Imam Ahmad, di antaranya: Basmalah hanya bagian dari Al-Fatihah saja, atau ia adalah ayat tersendiri sebagai pemisah antar surat.[11]

V. Pendapat yang Dipilih Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri

Dalam hal ini, beliau memilih pendapat bahwa basmalah bukanlah ayat dari Al-Fatihah. Hal ini sebagaimana yang telah diterangkan pada materi kajian sebelumnya yang berjudul: Mengenal Istilah-istilah Umum dalam Al-Quran

VI. Tidak Membaca Basmalah pada Awal Surat At-Taubah

Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri mengatakan bahwa khusus surat At-Taubah maka tidak perlu membaca basmalah. Penyebabnya adalah para sahabat tidak menuliskan basmalah di awal surat At-Taubah pada mushaf induk karena mengikuti keputusan Khalifah Utṡmān bin ‘Affān raḍhiyallāhu‘anhu. Penjelasan detail pada masalah ini akan dibahas pada materi kajian tafsir Surat At-Taubah insya Allah.

2. Hukum Membaca Basmalah dalam Salat

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum membaca basmalah dalam salat dikarenakan perbedaan mereka dalam menetapkan apakah basmalah adalah bagian dari Al-Fatihah ataukah bukan. Berikut perincian beberapa pendapat tersebut:

I. Ḥanafiyyah

  • Disunahkan membaca basmalah secara sir (lirih) bagi imam dan munfarid pada awal Al-Fatihah di setiap rakaat.
  • Menurut Abu Ḥanīfah dan Abu Yūsuf, tidak disunahkan membacanya di antara Al-Fatihah dan surat secara mutlak karena basmalah bukan bagian dari Fatihah, melainkan disebutkan di awalnya untuk tabarruk (mencari keberkahan).
  • Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Rajā' dari Muhammad ia berkata: Disunahkan membaca basmalah secara lirih di antara surat dan Al-Fatihah pada selain salat jahar demi mengikuti susunan mushaf. Jika salatnya jahar, maka tidak dibaca di antara keduanya karena akan menimbulkan jeda diam di tengah bacaan yang tidak ada riwayat tentangnya.
  • Pendapat lain dalam mazhab: ada yang berpendapat wajib memulai bacaan dengan basmalah karena ia adalah ayat dari Al-Fatihah.
  • Makmum tidaklah membaca basmalah karena bacaannya sudah ditanggung oleh imam. Namun, membaca basmalah di antara Al-Fatihah dan surat (baik salat jahar maupun sir) hukumnya tidak makruh menurut kesepakatan mereka.

II. Mālikiyyah

  • Pendapat yang masyhur, basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah, sehingga tidak dibaca dalam salat fardu, baik secara sir maupun jahar, oleh imam, makmum, maupun munfarid. Hal ini berdasar pada hadis Anas raḍhiyallāhu ‘anha bahwa Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam dan para Khalifah Rasyidin memulai bacaan dengan “الحمد لله رب العالمين” tanpa menyebut “بسم الله الرحمن الرحيم”.
  • Hukumnya makruh membacanya pada salat fardu sebelum Al-Fatihah atau surat. Meskipun demikian, ada pendapat dalam mazhab yang mengatakan wajib, dan ada yang mengatakan boleh.
  • Dalam satu riwayat, Imam Malik membolehkan membacanya pada salat sunah di awal Al-Fatihah dan surat pada setiap rakaat.
  • Al-Qarāfi menyatakan bahwa sikap wara’ (hati-hati) adalah tetap membaca basmalah di awal Al-Fatihah untuk keluar dari perbedaan pendapat. Kemakruhan hilang jika tujuannya adalah untuk keluar dari perselisihan ulama.

III. Syāfi’iyyah

  • Pendapat yang terkuat adalah wajib bagi imam, makmum, dan munfarid membaca basmalah pada setiap rakaat sebelum Al-Fatihah, baik dalam salat fardu maupun sunah, baik salat sir maupun jahar.
  • Dalilnya berdasarkan hadis Abu Hurairah bahwa Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat, dan salah satunya adalah “بسم الله الرحمن الرحيم”. Juga berdasarkan hadis: “Tidak ada salat bagi yang tidak membaca Fatihah.”
  • Basmalah dibaca keras (jahar) pada salat jahar dan lirih (sir) pada salat sir. Basmalah juga dibaca pada setiap awal surat di dalam rakaat salat.

IV. Ḥanābilah

  • Pendapat paling sahih dalam mazhab adalah tidak wajib membaca basmalah bersama Al-Fatihah maupun surat karena ia bukan bagian ayat dari keduanya.
  • Disunahkan membacanya bersama Al-Fatihah pada dua rakaat pertama dan saat memulai surat setelah Al-Fatihah, namun dibaca secara lirih (sir) berdasarkan riwayat bahwa Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam melirihkan basmalah dalam salat.
  • Pada riwayat lain dari Imam Ahmad dikatakan bahwa basmalah adalah bagian dari Al-Quran, sehingga wajib bagi imam, munfarid, dan makmum membacanya bersama Al-Fatihah.
  • Basmalah dibaca setelah takbir, istiftāḥ, dan taawuz pada rakaat pertama. Pada rakaat selanjutnya, dibaca setelah takbir intiqāl. Dibaca dalam posisi berdiri, kecuali jika salat duduk karena uzur.[12]

V. Pendapat yang Dipilih Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri

Dalam hal ini, Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri cenderung kepada pendapat membaca basmalah secara lirih (sir). Berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Anas raḍhiyallāhu ‘anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُسِرُّ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَأَبُو بَكْرٍ، وَعُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا

Sesungguhnya Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar raḍhiyallāhu ‘anhuma biasa membaca basmalah secara sir.

[HR. Ṭhabrāni][13]

3. Hukum Membaca Basmalah Sebelum Makan dan Minum

Membaca basmalah (tasmiyyah) sebelum makan dan minum adalah sunah. Adapun lafalnya adalah بِسْمِ اللَّهِ dan bisa juga dibaca dengan lafal بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. Jika lupa membacanya di awal maka saat ingat hendaknya membaca بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ. Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى، فَإِنْ نَسِيَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِي أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

Jika salah seorang dari kalian makan, maka sebutlah nama Allah ta’āla. Jika ia lupa menyebut nama Allah di awalnya, maka hendaklah ia mengucapkan بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ. (Dengan nama Allah di awalnya dan di akhirnya).

[HR. Abu Dawud no. 3767]

4. Hukum Membaca Basmalah Saat Mengenakan Pakaian

Pada saat seseorang mengenakan pakaian maka hendaklah membaca basmalah (tasmiyyah) karena bacaan tersebut dapat menghalangi pandangan jin saat seseorang melepas dan mengenakan pakaian. Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:

سِتْرُ مَا بَيْنَ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ إِذَا دَخَلَ الْكَنِيفَ أَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللَّهِ

Penutup antara jin dan aurat anak cucu Adam ketika seseorang masuk ke tempat buang hajat adalah dengan mengucapkan: بِسْمِ اللَّهِ.

[HR. Ibnu Mājah no. 297][14]

5. Hukum Membaca Basmalah Saat Masuk dan Keluar Masjid

Membaca basmalah (tasmiyyah) saat hendak masuk dan keluar masjid juga perkara yang disunahkan. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Fāṭhimah raḍhiyallāhu ‘anha ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ يَقُولُ: بِاسْمِ اللَّهِ، وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ قَالَ: بِاسْمِ اللَّهِ، وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ

Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam apabila masuk masjid beliau mengucapkan: “Bismillah, was-salāmu ‘alā rasūlillāh, Allāhummaghfir lī dżunūbī waftaḥ lī abwāba raḥmatik.”

Artinya: “Dengan nama Allah, semoga keselamatan tercurah kepada Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.”

Dan apabila keluar beliau mengucapkan: “Bismillah, was-salāmu ‘alā rasūlillāh, Allāhummaghfir lī dżunūbī waftaḥ lī abwāba faḍhlik.”

Artinya: “Dengan nama Allah, semoga keselamatan tercurah kepada Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah untukku pintu-pintu karunia-Mu.”

[HR. Ibnu Mājah no. 771]

6. Hukum Membaca Basmalah Saat Berkendara

Pada saat berkendara, disunahkan juga untuk membaca basmalah (tasmiyyah) terlebih dahulu. Berdasarkan firman Allah subḥānahu wata’āla:

۞ وَقَالَ ٱرۡكَبُواْ فِيهَا بِسۡمِ ٱللَّهِ مَجۡر۪ىٰهَا وَمُرۡسَىٰهَآۚ إِنَّ رَبِّي لَغَفُورٞ رَّحِيمٞ ٤١

Dia (Nuh) berkata, “Naiklah kamu semua ke dalamnya (bahtera) dengan (menyebut) nama Allah pada waktu berlayar dan berlabuhnya! Sesungguhnya Tuhanku benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

[QS. Hūd (11): 41]

7. Hukum Membaca Basmalah Sebelum Memulai Urusan Penting

Para ahli fikih sepakat bahwa membaca basmalah disyariatkan untuk setiap urusan yang penting. Lafalnya adalah بِسْمِ اللَّهِ dan yang paling sempurna adalah بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. Jika seorang hamba lupa membacanya atau sengaja tidak membacanya maka tidaklah mengapa. Namun, ia mendapatkan pahala jika membacanya.[15]

Berikut beberapa hadis yang menunjukkan disyariatkannya membaca basmalah di setiap memulai urusan penting.

Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فَهُوَ أَقْطَعُ

Setiap urusan penting yang tidak dimulai dengan بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ maka ia terputus (dari kebaikan dan keberkahan).

[Ṭhabaqāt Al-Kubra Asy-Syāfi’iyyah: 1/12][16]

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ الثَّقَفِيِّ؛ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَجَعًا، يَجِدُهُ فِي جَسَدِهِ مُنْذُ أَسْلَمَ. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِي تَأَلَّمَ مِنْ جَسَدِكَ. وَقُلْ: بِاسْمِ اللَّهِ، ثَلَاثًا. وَقُلْ، سَبْعَ مَرَّاتٍ: أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ

Diriwayatkan dari Utṡmān bin Abi Al-‘Āṣh Atṡ-Tṡaqafi, bahwa ia mengadukan kepada Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam tentang rasa sakit yang ia rasakan pada tubuhnya sejak masuk Islam. Maka Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Letakkan tanganmu pada bagian tubuhmu yang terasa sakit, lalu ucapkan: بِسْمِ اللَّهِ, sebanyak tiga kali. Dan ucapkan tujuh kali: أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ”

Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-Nya dari kejahatan apa yang aku rasakan dan aku khawatirkan.”

[HR. Muslim no. 2203]

Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا اسْتَجْنَحَ أَوْ كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ الْعِشَاءِ فَحُلُّوهُمْ وَأَغْلِقْ بَابَكَ وَاذْكُرِ اسْمَ اللهِ وَأَطْفِئْ مِصْبَاحَكَ وَاذْكُرِ اسْمَ اللهِ وَأَوْكِ سِقَاءَكَ وَاذْكُرِ اسْمَ اللهِ وَخَمِّرْ إِنَاءَكَ وَاذْكُرِ اسْمَ اللهِ وَلَوْ تَعْرُضُ عَلَيْهِ شَيْئًا

Apabila malam mulai gelap atau telah masuk waktu awal malam, maka tahanlah anak-anak kalian, karena sesungguhnya setan-setan berkeliaran pada saat itu. Apabila telah lewat sesaat dari waktu Isya, maka lepaskanlah mereka. Tutuplah pintu kalian dan sebutlah nama Allah. Padamkanlah lampu kalian dan sebutlah nama Allah. Ikatlah tempat air kalian dan sebutlah nama Allah. Tutuplah bejana kalian dan sebutlah nama Allah, walaupun hanya dengan meletakkan sesuatu di atasnya.

[HR. Bukhari no. 3280]

8. Hukum Membaca Basmalah Saat Menyembelih Hewan

Membaca basmalah (tasmiyyah) saat menyembelih juga perkara yang disyariatkan. Adapun lafal tasmiyyahnya adalah بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ. Berdasarkan hadis:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ عَظِيمَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ فَأَضْجَعَ أَحَدَهُمَا فَقَالَ: "بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ"، ثُمَّ أَضْجَعَ الْآخَرَ فَقَالَ: "بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ مِمَّنْ شَهِدَ لَكَ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لِي بِالْبَلَاغِ"، فَذَبَحَهُ

Bahwa Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam didatangkan kepadanya dua ekor kambing kibas yang belang, bertanduk, besar, dan telah dikebiri. Lalu beliau membaringkan salah satunya dan bersabda: “بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar), ya Allah ini dari Muhammad”. Kemudian beliau membaringkan yang lain dan bersabda: “بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ, ya Allah ini dari Muhammad dan umatnya, dari orang yang bersaksi atas keesaan-Mu dan bersaksi bahwa aku telah menyampaikan risalah”. Lalu beliau menyembelihnya.

[HR. Baihaqi no. 19048][17]

Ḥanafiyyah, Mālikiyyah, dan Ḥanābilah menurut pendapat yang masyhur di kalangan mereka berpendapat bahwa membaca basmalah (tasmiyyah) hukumnya adalah wajib saat menyembelih. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri. Hal ini berdasarkan firman Allah subḥānahu wata’āla:

وَلَا تَأۡكُلُواْ مِمَّا لَمۡ يُذۡكَرِ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسۡقٞۗ

Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan.

[QS. Al-An’ām (6): 121]

Adapun menurut Syāfi’iyyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, hukum membaca basmalah (tasmiyyah) adalah sunah. Hukum sengaja tidak membacanya adalah makruh meskipun sembelihannya tetap halal dan boleh dimakan karena Allah memperbolehkan sembelihan ahli kitab yang mana mereka tidak membaca basmalah. Allah subḥānahu wata’āla berfirman:

وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ

Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu

Adapun maksud firman Allah dalam surat Al-An’ām ayat 121 (menurut Syāfi’iyyah) adalah larangan memakan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, yaitu hewan yang disembelih untuk berhala.[18]

Referensi Kitab

  • Aisarut-Tafāsīr li Kalāmil-‘Aliyyil-Kabīr oleh Abu Bakar bin Jābir Al-Jazāiri
  • Jāmi’ul-Bayān ‘an Ta'wīli Āyil-Qurān oleh Ibnu Jarīr Aṭh-Ṭhabari
  • Tafsīrul-Qurānil-‘Aẓhīm oleh Ibnu Katṡīr
  • Tafsir Al-Kasysyāf oleh Az-Zamakhsyari
  • Tafsīr Al-Qurān Al-Karīm oleh Muḥammad bin Ṣhāliḥ Al-Utṡaimin
  • Mu’jam Al-Ghaniy oleh ‘Abdul-Ghani Abul-‘Azam
  • Ṣharīh As-Sunnah oleh Ibnu Jarīr Aṭh-Ṭhabari
  • Juz'un fīhi Imtiḥānus-Sunni minal Bid’iy oleh Abdul Wāḥid bin Muḥammad Al-Maqdisi
  • Al-Asmā' Al-Ḥusna Taṣhnīfan wa Ma’nan oleh Mājid bin ‘Abdillāh Āli ‘Abdil-Jabbār
  • Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait

[1] Ibn Jibrin, I'tiqād Ahlis-Sunnah, diakses dari https://shamela.ws/book/37048/59 pada 17 Mei 2026.

[2] Abdul Wāḥid bin Muḥammad Al-Maqdisi, Juz'un fīhi Imtiḥānus-Sunni minal Bid’iy, (Abu Dhabi: Dārul-Imam Mālik), hlm. 541, diterjemahkan oleh penulis.

[3] Mājid bin ‘Abdillāh Āli ‘Abdil-Jabbār, Al-Asmā' Al-Ḥusna: Taṣhnīfan wa Ma’nan, cet.2 (Riyad, 1442 H), hlm. 76, diterjemahkan secara bebas dan diringkas oleh penulis

[4] Ibid., hlm. 232-233, diterjemahkan secara bebas dan diringkas oleh penulis

[5] Lihat: Mu’jam Al-Kabīr: 20/154, cet. Dār Ibnu Taimiyyah - Mesir

[6] Mājid bin ‘Abdillāh Āli ‘Abdil-Jabbār, Al-Asmā' Al-Ḥusna: Taṣhnīfan wa Ma’nan, hlm. 235-236, diterjemahkan secara bebas oleh penulis

[1] Ibnu Jarīr Aṭh-Ṭhabari, Jāmi’ul-Bayān ‘an Ta'wīli Āyil-Qurān, (Kairo: Dārul-Hijrah, 2001), Jilid 1, hlm. 112, diterjemahkan dan diringkas oleh penulis.

[8] Az-Zamakhsyari, Tafsir Al-Kasysyāf, jilid 1, hlm. 3, diterjemahkan oleh penulis.

[9] Muḥammad bin Ṣhāliḥ Al-Utṡaimin, Tafsīr Al-Qurān Al-Karīm Al-Fātiḥah - Al-Baqarah, (Kerajaan Saudi Arabia: Dār Ibnu Al-Jauzi, 1423 H), jilid 1 hlm. 4, diterjemahkan dan diringkas oleh penulis.

[10] Tim Redaksi Al-Kalim Aṭh-Ṭhayyib, البسملة (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ), diakses dari https://kalemtayeb.com/safahat/item/43450 pada 12 Mei 2026, diterjemahkan secara bebas oleh penulis.

[11] Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, cet. 2, (Kuwait: Dar As-Salāsil, 1404-1427 H), Jilid 8, hlm. 83-85, diterjemahkan dan diringkas oleh penulis.

[12] Ibid., Jilid 8, hlm. 86-88, diterjemahkan dan diringkas oleh penulis.

[13] Al-Haitṡami berkata dalam Majma‘ az-Zawāid (2/108, terbitan Maktabah Al-Qudsi): Diriwayatkan oleh Aṭ-Ṭabrāni dalam Al-Kabīr dan al-Ausaṭh, dan para perawinya tṡiqah (terpercaya).

[14] Hadis ini dinilai hasan oleh Al-Albāni

[15] Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah..., Jilid 8, hlm. 92, diterjemahkan dan diringkas oleh penulis.

[16] Hadis ini diperselisihkan oleh para ulama tentang kesahihannya. Namun makna yang terkandung dalam hadis ini diterima sehingga dapat diamalkan.

[17] Lihat sunan Al-Kubra cetakan Dār Al-Kutub Al-Ilmiyyah

[18] Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah..., Jilid 8, hlm. 90, diterjemahkan dan diringkas oleh penulis.