Air Suci Mensucikan: Pengertian dan Macam-macam Air yang Dapat Digunakan untuk Bersuci
Oleh : Adam Rizkala
Dalam kajian fikih taharah, jenis air yang pertama adalah air suci mensucikan. Air jenis ini, yang dalam istilah syariat dikenal sebagai air tahūr atau air tāhir muṭahhir. Berikut ini uraian mengenai pengertian dan macam-macamnya dengan merujuk pada kitab Zādul-Mustaqni’ dengan penjelasan dari Syekh Manṣūr bin Yūnus Al-Buhūti Al-Hanbali:
A. Apa Itu Air Ṭahūr?
Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:
طهور "لا يرفع الحدث ولا يزيل النجس الطارئ غيره" وهو الباقي على خلقته.
Air ṭahūr (suci mensucikan) adalah “air yang dapat menghilangkan hadas dan menghilangkan najis yang datang”; yaitu air yang masih pada sifat aslinya.
Penjelasan Syekh Al-Buhūti:
Ṭahūr (طَهُوْرٌ) artinya adalah suci mensucikan. Ṡa’lab[1] berkata: Ṭahūr artinya adalah air yang zatnya suci dan dapat digunakan untuk mensucikan yang lainnya. Allah subḥānahu wata’āla berfirman:
وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ لِّيُطَهِّرَكُم بِهِۦ
dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk mensucikan kamu dengan (hujan) itu,
[QS. Al-Anfāl (8): 11]
Air ṭahūr adalah air yang dapat mengangkat hadas. Al-Hadaṡ (الحَدَثُ) sendiri bukanlah najis, melainkan sebuah keadaan hukum pada tubuh yang menghalangi seseorang dari salat dan ibadah sejenisnya. Kebalikan dari hadas adalah aṭ-ṭāhir (الطَّاهرُ) yang merupakan lawan kata dari al-muḥdiṡ (المحدِثِ)[2] dan an-najis (النَّجِسِ)[3].
Selain itu, air ṭahūr adalah air yang dapat menghilangkan najis yang datang pada tempat yang tadinya suci, yakni najis hukmiyyah (النَّجاسةُ الحُكْمِيَّةُ)[4]. Adapun tayamum statusnya adalah mubīḥ (pemberi kebolehan ibadah), bukan pengangkat hadas ataupun najis, demikian pula istijmār (bersuci dengan batu).
Air ṭahūr adalah air yang masih pada sifat aslinya saat ia diciptakan yang ditinjau dari dua sisi:
- Secara hakiki: yaitu masih tetap pada kondisinya saat ditemukan baik itu dalam kondisi dingin, panas, asin, atau sejenisnya.
Secara hukum: seperti air yang berubah karena lama menetap, karena lumut, dan sejenisnya yang akan dibahas setelah ini.
B. Air Berubah Karena Tercampur Benda Tak Larut
Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:
فإن تغير بغير ممازج كقطع كافور ودهن أو بملح مائي أوسخن بنجس كره.
Apabila air tersebut berubah karena sesuatu yang tidak larut (dengan air) seperti potongan kapur barus, minyak, atau garam air, atau dipanaskan dengan benda najis maka hukumnya makruh.
Penjelasan Syekh Al-Buhūti:
Makruh hukumnya (air-air dengan kondisi berikut ini):
- Air yang telah berubah karena sesuatu yang tidak larut dalam air seperti kapur barus, kayu gaharu Qimari, minyak yang suci dengan berbagai jenisnya. Disebutkan dalam kitab Asy-Syarḥ Al-Kabīr: Termasuk dalam hal ini adalah apa yang berubah karena ter, aspal, dan lilin; karena di dalamnya terdapat unsur lemak/minyak yang dapat mengubah air.
- Air yang telah berubah karena garam air, bukan garam mineral/tambang yang dapat mengubah status suci mensucikan (yang ada pada air tersebut).
- Air yang dipanaskan dengan benda (bahan bakar) najis[5] dengan kemakruhan yang bersifat mutlak jika kondisinya tidak dibutuhkan. Sama saja meskipun diduga partikel/uap najis tersebut masuk ke dalam air atau pembatasnya kuat maupun tidak. Meskipun airnya telah dingin pun tetap makruh karena biasanya air tidak dapat terhindar dari naiknya/masuknya partikel-partikel halus (yang mengandung najis) ke dalamnya.
- Air yang dipanaskan dengan bahan bakar hasil rampasan, air sumur di pemakaman, serta sayuran dan duri yang tumbuh di pemakaman (makruh untuk dimakan dan dimanfaatkan), air zamzam untuk menghilangkan najis namun tidaklah makruh bila digunakan untuk wudu dan mandi.
C. Air Ājin dan Lain-lainnya
Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:
وإن تغير بمكثه أو بما يشق صون الماء عنه من نابت فيه وورق شجر أو بمجاورة ميتة أو سخن بالشمس أو بطاهر لم يكره.
Jika air berubah karena terlalu lama mengendap (air ājin), atau karena sesuatu yang sulit dihindari dari air tersebut seperti tumbuhan yang tumbuh di dalamnya, daun pepohonan, atau berdekatan dengan bangkai, atau dipanaskan sinar matahari, atau dipanaskan oleh benda yang suci, maka hukumnya tidak makruh.
Penjelasan Syekh Al-Buhūti:
Tidaklah makruh (air-air dengan kondisi berikut ini):
- Air yang berubah karena terlalu lama mengendap di tempatnya (air ājin) “Karena Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wasallam pernah berwudu dengan air ājin.”[6] Ibnu Al-Munżir menukilkan hal ini sebagai ijmak (kesepakatan) dari para ahli ilmu yang ia hafal pendapatnya, kecuali Ibnu Sirīn (yang berpendapat tidak boleh).
- Air yang berubah karena benda suci yang air sulit terhindar dari mengenainya seperti tumbuhan yang ada di dalamnya, daun pepohonan, ikan, sesuatu yang terlempar karena angin, aliran dari jerami atau sejenisnya, dan juga lumut. Namun, jika benda-benda tersebut dimasukkan ke dalam air dengan sengaja, lalu airnya berubah karena larut dengannya, maka sifat suci mensucikannya menjadi hilang.
- Air yang berubah aromanya karena berdekatan dengan bangkai (yang berada di samping air). Ibnu Mufliḥ Al-Maqdisi sang penulis kitab Al-Mubdi’ mengatakan: “Hukum ini berlaku tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui.”
- Air yang dipanaskan oleh matahari atau dengan benda suci yang mubah dan panasnya tidak terlalu menyengat; karena para sahabat pernah masuk ke tempat pemandian air panas dan memberikan keringanan padanya sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mubdi’. Barang siapa yang memakruhkan tempat pemandian air panas, maka alasan kemakruhannya adalah karena khawatir melihat aurat atau bertujuan bermewah-mewahan karena memasukinya, bukan karena status airnya yang dipanaskan. Namun, jika rasa panas atau dinginnya sangat menyengat maka hukumnya makruh; karena hal itu dapat menghalangi kesempurnaan taharah.
D. Air Bekas Digunakan untuk Taharah Sunah
Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:
وإن استعمل في طهارة مستحبة كتجديد وضوء وغسل جمعة "وغسلة ثانية وثالثة" كره.
Jika air bekas digunakan untuk taharah sunah seperti memperbarui wudu, mandi Jumat “basuhan kedua dan ketiga” maka air tersebut makruh.
Penjelasan Syekh Al-Buhūti:
Makruh hukumnya taharah dengan sedikit air yang telah digunakan untuk taharah sunah seperti:
- air yang digunakan untuk memperbarui wudu,
- atau mandi Jumat,
- atau mandi ied dan sejenisnya,
- atau telah digunakan untuk basuhan kedua dan ketiga pada wudu atau mandi.
Kemakruhan ini disebabkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hilangnya status suci mensucikan pada air tersebut.
Namun, tidaklah makruh hukumnya taharah menggunakan air yang telah digunakan untuk bersuci yang tidak disyariatkan, seperti air yang telah digunakan untuk mendinginkan badan.
E. Air yang Mencapai Dua Kulah (Qullatain)
Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:
وإن بلغ قلتين وهو الكثير وهما خمسمائة رطل عراقي تقريبا فخالطته نجاسة غير بول آدمي أو عذرته المائعة فلم تغيره أو خالطه البول أو العذرة ويشق نزحه "كمصانع طريق مكة" فطهور.
Jika air mencapai dua kulah – yaitu air yang sangat banyak – yang banyaknya sekitar lima ratus riṭal Irak, kemudian bercampur dengan najis selain air kencing manusia atau kotorannya yang cair, lalu najis tersebut tidak mengubah air, atau bercampur dengan kencing atau kotoran yang sulit untuk menimba semuanya “seperti tangki air di jalan Mekah” maka air tersebut tetap ṭahūr.
Berikut penjelasan Syekh Al-Buhūti tentang perkataan Al-Hajjawi di atas dengan sedikit dirapikan agar mudah dipahami:
Penjelasan Syekh Al-Buhūti dengan sedikit dirapikan:
1. Apa yang Dimaksud Dua Kulah? Berapa Kadarnya?
Qullah (قُلَّةٌ) adalah nama bagi sesuatu yang naik dan tinggi. Namun, yang dimaksud kulah di sini adalah tempayan besar yang ada di wilayah Hajar, yaitu sebuah desa yang dulunya berada di dekat Madinah. Secara istilah, ia adalah kategori air yang sangat banyak.
Dua kulah adalah “air yang banyak” dalam istilah fikih [7]. Dua kulah tersebut kira-kira setara dengan 500 riṭal (رِطْلٌ) Irak – atau bisa juga dibaca raṭal (رَطْلٌ) –. Maka tidaklah mengapa jika ada kekurangan sedikit seperti satu atau dua riṭal. Kadar lima ratus riṭal Irak adalah setara dengan:
- 446 3/7 riṭal Mesir.
- 107 1/7 riṭal Damaskus.
- 89 2/7 riṭal Ḥalabbi (Aleppo).
- 80 2/7+(1/2 x 1/7) riṭal Quds.
Maka, 1 riṭal Irak setara dengan 90 miṡqāl, atau setara dengan:
- 1/7 + (1/8 x 1/7) = 9/56 riṭal Quds.
- 1/7 + (1/4 x 1/7) = 5/28 riṭal Aleppo.
- 1/7 + (1/2 x 1/7) = 3/14 riṭal Damaskus.
- 1/2 + 1/4 + 1/7 = 25/28 riṭal Mesir.
Hitungan dua kulah adalah hitungan tempayan (qilal) Hajar karena hal tersebut disebutkan dalam sebagian redaksi hadis, serta karena tempayan tersebut masyhur sifatnya dan diketahui ukurannya.
Ibnu Juraij berkata: “Aku telah melihat tempayan Hajar, aku melihat satu kulah menampung dua qirbah (kantong air) dan sedikit tambahan. Satu qirbah setara dengan 100 riṭal Irak, dan sebagai bentuk kehati-hatian,sedikit tambahan tersebut dianggap setengah, sehingga dua kulah menjadi 500 riṭal Irak.”
Penjelasan Tambahan:
Disebutkan pada catatan kaki nomor 1 pada kitab Asy-Syarḥ Al-Mumti’ (oleh Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-Uṡaimin) cetakan Dār Ibnu Al-Jauzi jilid 1 halaman 38:
“Satu riṭal Irak = 90 miṡqāl; satu miṡqāl dalam satuan gram = 4,25; dan berat satu ṣā’ nabawi dalam satuan gram = 2040. Berdasarkan hal ini, maka satu riṭal Irak = 382,5 gram; dua kulah dalam satuan gram = 191.250; dan dalam satuan kilo = 191,25.”
Berdasarkan perhitungan tersebut, jika mengikuti standar berat jenis air adalah 1 kilogram per-liter maka dua kulah adalah sekitar 191,25 liter.
B. Apa Hukum Air Dua Kulah yang Tercampur Benda Najis?
Jika air sebanyak dua kulah tercampur najis baik sedikit maupun banyak selain air kencing manusia atau kotorannya yang cair maupun kotoran padat yang mencair selama najis tersebut tidak mengubah sifat air tersebut (baik warna, aroma, maupun rasa) maka air tersebut tetap ṭahūr (suci mensucikan). Berdasarkan sabda Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wasallam:
إِذَا بَلَغَ المَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ، وفي روايةٍ: لَمْ يَحْمِلِ الخَبَثَ
“Apabila air telah mencapai dua kulah, maka ia tidak dinajiskan oleh suatu pun.” Dalam riwayat lain: “Tidak mengandung kotoran/najis.”
[HR. Ahmad]
Al-Hakim berkata: “Hadis tersebut sesuai syarat Bukhari & Muslim” dan disahihkan oleh Aṭ-Ṭahāwi.
Adapun kedua hadis berikut ini maksudnya adalah ketika air telah mencapai dua kulah:
إِنَّ المَاءَ طَهُوْرٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
Sesungguhnya air itu ṭahūr, tidak dinajiskan oleh sesuatu pun.
[HR. Abu Dawud dan lainnya]
المَاءُ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيْحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ
Air tidak dinajiskan oleh sesuatu pun kecuali apa yang mengubah aroma, rasa, dan warnanya.
[HR. Ibnu Majah]
C. Apa Hukum Air Dua Kulah yang Tercampur Kencing atau Kotoran Manusia?
Jika air sebanyak dua kulah tersebut tercampur air kencing atau kotoran manusia, namun sulit untuk dikuras airnya seperti tangki air di jalan menuju Mekah, maka statusnya tetap ṭahūr selama tidak berubah sifatnya. Disebutkan dalam kitab Asy-Syarḥ Al-Kabīr: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.”
Apa yang dipahami dari perkataannya adalah: Air yang tidak sulit dikuras (karena jumlahnya sedikit) menjadi najis jika terkena air kencing manusia atau kotorannya yang cair maupun kotoran padat yang mencair di dalamnya, meskipun jumlahnya mencapai dua kulah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama terdahulu dan pertengahan.
Penulis kitab Al-Mubdi’ berkata: “Statusnya najis menurut mazhab (Hanbali) meskipun tidak berubah sifatnya.” Hal ini berdasarkan hadis Abu Hurairah yang dimarfu’kan:
لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
Janganlah salah seorang di antara kalian kencing di air yang diam (tergenang) yang tidak mengalir, kemudian ia mandi darinya.
[Muttafaq ‘Alaih]
Al-Khallāl meriwayatkan dengan sanadnya: “Bahwa ‘Ali raḍiyallāhu ’anhu ditanya tentang seorang bayi yang kencing di dalam sumur, lalu beliau memerintahkan mereka untuk mengurasnya.”
4. Riwayat Lain dari Imam Ahmad Tentang Hukum Air Dua Kulah yang Tercampur Kotoran Manusia
Terdapat riwayat lain dari Imam Ahmad: Bahwa air kencing dan kotoran manusia kedudukannya sama seperti najis-najis lainnya; maka air yang mencapai dua kulah tidak menjadi najis karena kedua hal itu kecuali jika terjadi perubahan sifat.
Ali bin Sulaiman Al-Mardawi sang penulis kitab At-Tanqīḥ Al-Musybi’ berkata: “Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama belakangan dan ini adalah pendapat yang lebih kuat”. Karena tingkat kenajisan air kencing manusia tidaklah melebihi tingkat kenajisan air kencing anjing.
F. Air Kurang Sedikit yang Digunakan Wanita untuk Bersuci dari Hadas
Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:
ولا يرفع "حدث" رجل طهور "يسير" خلت به امرأة لطهارة "كاملة عن حدث."
Hadas laki-laki tidak dapat terangkat dengan air ṭahūr yang sedikit (kurang dari dua kulah) yang telah digunakan sendirian (berkhalwat) oleh seorang wanita untuk bersuci dari hadas secara sempurna.
Penjelasan Syekh Al-Buhūti:
1. Apa Hukum Taharah Menggunakan Air Sisa Wanita
Hadas laki-laki maupun orang berkelamin ganda (khunsa) tidak dapat terangkat dengan air ṭahūr yang kurang dari dua kulah yang digunakan secara khalwat seperti khalwatnya nikah (tidak dilihat oleh siapa pun)[8] oleh seorang wanita mukalaf meskipun wanita kafir yang digunakan untuk bersuci dari hadas dengan sempurna.
Hal ini berdasarkan pada larangan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wasallam:
أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ المَرْأَةِ
Seorang laki-laki dilarang berwudu dengan sisa air suci yang telah digunakan oleh wanita.
[HR. Abu Dawud dan lainnya]
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dāwud dan lainnya, dinilai hasan oleh At-Tirmiżi, dan dinilai sahih oleh Ibnu Ḥibbān.
Imam Ahmad berkata dalam riwayat Abu Ṭālib: “Kebanyakan para sahabat Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam berpendapat demikian”[9] Dan hukum ini bersifat ta’abudi (ibadah yang tidak diketahui alasannya secara nalar).[10]
Berdasarkan penjelasan di atas, air tersebut tetap dapat menghilangkan najis secara mutlak. Selain itu, air tersebut juga dapat mengangkat hadas bagi sesama wanita dan anak laki-laki.
2. Pengecualian
Hukum tersebut tidak berlaku jika:
- Wanita tersebut berkhalwat dengan debu (tayamum).
- Wanita tersebut berkhalwat dengan air yang banyak (dua kulah atau lebih).
- Wanita tersebut menggunakan air yang sedikit namun ada orang lain yang melihatnya.
- Wanita tersebut masih kecil (belum balig).
- Wanita tersebut tidak menggunakannya untuk bersuci secara sempurna (contoh: hanya membasuh sebagian anggota tubuh).
- Wanita tersebut menggunakan air tersebut untuk mensucikan najis (khabaṡ), bukan untuk mengangkat hadas.
3. Jika Tidak Ada Selain Air Tersebut, Bagaimana?
Jika seorang laki-laki tidak menemukan air lain kecuali air yang telah digunakan wanita tersebut untuk bersuci dari hadas (dengan sempurna) secara berkhalwat, maka ia menggunakan air tersebut kemudian bertayamum.[11]
Referensi
- Zādul-Mustaqni’ oleh Musa bin Ahmad Al-Hajjawi
- Rauḍul-Murbi’ Syarḥ Zādil-Mustaqni’ oleh Manṣūr bin Yūnus Al-Buhūtī
- Asy-Syarḥ Al-Mumti’ oleh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-Uṡaimin
- At-Ta’līq ‘ala Ar-Rauḍil-Murbi’ oleh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-Uṡaimin
- Ḥāsyiyah Ar-Rauḍil-Murbi’ oleh Muḥammad bin Qāsim An-Najdi
[1] Beliau adalah Abu Al-‘Abbās, yakni Ahmad bin Yaḥya bin Zaid Asy-Syaibāni (w. 291 H)
[2] المحدِثِ artinya orang yang statusnya berhadas.
[3] النَّجِسِ (huruf jim berbaris kasrah) artinya sesuatu yang terkena najis. Adapun النَّجَسِ (huruf jim berbaris fatḥah) artinya adalah najis itu sendiri.
[4] Contohnya seperti kencing dan tinja.
[5] Syaikhul Islam mengatakan: “Air panas yang dipanaskan dengan (bahan bakar) yang najis itu hukumnya suci, tetapi apakah makruh? Ada dua pendapat dan keduanya ada riwayat dari imam Ahmad: Pertama adalah tidak makruh dan ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i. Kedua adalah makruh dan ini adalah mazhabnya Malik.”
[6] As-Sunan Al-Kubrā oleh Al-Baihaqi cet. Dārul-Kutub Al-‘Ilmiyyah, jilid 1 hlm. 404, no. 1272. Riwayat ini termasuk dalam hadis mursal dari Urwah bin az-Zubair dan di dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahi'ah, akan tetapi asal-usul kisahnya terdapat dalam kitab Ṣaḥīḥ Al-Bukhari no. 2903.
[7] Maka dari itu, jika disebut “air yang banyak” dalam pembahasan fikih artinya adalah air yang jumlahnya lebih dari dua kulah. Jika disebut “air yang sedikit” artinya adalah air yang kurang dari dua kulah. Demikianlah yang dipahami di sisi para ahli fikih pada umumnya.
[8] Komentar Ibnu Ṣāliḥ Al-Uṡaimin: Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan khalwat adalah kesendirian wanita tersebut dalam penggunaan air, baik ada orang yang menyaksikannya atau tidak. Ini merupakan salah satu dari dua riwayat pendapat dari Imam Ahmad, yang dipilih oleh Ibnu ‘Aqīl. Pendapat ini sesuai dengan tekstual hadis, maka ia lebih sahih.
[9] Komentar Ibnu Qāsim An-Najdi: Di antaranya adalah Abdullāh bin ‘Umar, Abdullāh bin Sarjis.
[10] Komentar Ibnu Qāsim An-Najdi: Terdapat riwayat lain dari Imam Ahmad bahwa hukumnya adalah ṭuhūr. Pendapat inilah yang dipilih oleh Abu Al-Baqā', Abu Al-Wafā' Ibnu ‘Aqīl Al-Baghdadi, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Penulis Asy-Syarḥ Al-Kabīr berkata: Pendapat ini lebih sesuai dengan qiyas. Berdasarkan riwayat Muslim dan lainnya dari hadis Ibnu ‘Abbās bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam mandi dengan sisa airnya Maimūnah.
[11] Pada kitab Rauḍul-Murbi’ cetakan Kuwait (Dar Rakāiz) terdapat redaksi “وجوباً” yang berarti wajib hukumnya bertayamum setelah itu.