Pada kesempatan kali ini, kita akan mengkaji fikih tentang pengertian taharah dan pembagian air untuk taharah dari kitab Zādul-Mustaqni’. Kitab ini merupakan kitab fikih mazhab Hanbali yang ditulis oleh Syekh Musa bin Ahmad bin Musa bin Salim bin Isa bin Salim Al-Hajjawi Al-Maqdisi.
A. Kitāb Aṭ-Ṭahārah (Kitab Tentang Taharah)
Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:
كتاب الطهارة
Kitab tentang taharah
Pembahasan awal kitab fikih Zādul-Mustaqni’ adalah Kitāb Aṭ-Ṭahārah. Lantas, apa yang dimaksud dengan Kitāb Aṭ-Ṭahārah? Mengapa pembahasan pertama dalam kitab ini (termasuk kitab-kitab fikih yang lain) diawali dengan kitab tentang taharah? Mari kita pelajari penjelasan Syekh Manṣūr bin Yūnus Al-Buhūtī berikut ini:
Penjelasan Al-Buhūti:
1. Apa yang Dimaksud “Kitāb Aṭ-Ṭahārah”?
Kitāb (كِتَابٌ) secara asal kata termasuk dalam maṣdar sayyāl, yaitu sesuatu yang terwujud sedikit demi sedikit. Dikatakan dalam sebuah ungkapan: “كَتَبْتُ كِتَاباً وَكَتْباً وكِتابَةً” yang berarti “Aku telah menulis sebuah tulisan”.
Secara kiasan, “Sesuatu yang ditulis” disebut dengan kitab. Makna “كِتَابٌ” sendiri secara bahasa artinya adalah menghimpun. Hal ini diambil dari sebuah ungkapan “تَكَتَّبَ بَنُو فُلَانٍ” yang artinya “Banu Fulan telah berkumpul”.
Dari ungkapan ini pula dikatakan bahwa sekelompok kuda disebut dengan istilah “كَتِيبَةٌ” ketika mereka berkumpul. Dikatakan pula bahwa menulis dengan pena disebut dengan istilah “الكِتَابَةُ” karena mereka melakukan kegiatan menghimpun kata-kata dan huruf-huruf.
Adapun yang dimaksud “كِتَابٌ” di sini adalah “Sesuatu yang tertulis”, maka “كِتَابُ الطَّهَارَةِ” artinya: Tulisan yang menghimpun hal-hal yang berkaitan dengan taharah. Taharah sendiri meliputi hal-hal yang menjadikannya wajib, alat yang digunakan taharah, dan sejenisnya.
2. Mengapa Diawali dengan Pembahasan “Taharah”?
Penulis memulai dengan bab ini karena taharah adalah kuncinya salat yang mana ia merupakan rukun Islam yang paling ditekankan setelah dua kalimat syahadat.
Penjelasan Tambahan:
Sebagaimana yang dikatakan Syekh Al-Buhūti bahwa salat adalah rukun Islam yang paling ditekankan setelah dua kalimat syahadat. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wasallam :
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadan.
[Muttafaq ‘Alaih]
Artinya, amal ibadah yang harus dipelajari paling pertama adalah perkara salat karena kedudukannya yang tinggi. Namun, salat tidaklah sah tanpa taharah. Oleh karena itu, perkara pertama yang harus dipelajari sebelum salat adalah taharah karena ia adalah kuncinya salat. Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُوْرُ
Kuncinya salat adalah taharah (bersuci).
[HR. Abu Dawud no. 61]
B. Apa Itu Taharah?
Sebelum memasuki pembahasan rinci mengenai taharah, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan taharah. Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan bahwa pengertian taharah adalah:
وهي ارتفاع الحدث وما في معناه وزوال الخبث
Terangkatnya hadas dan apa yang semakna dengannya serta hilangnya najis.
Berikut penjelasan rinci dari Syekh Manṣūr Al-Buhūti mengenai pengertian taharah:
Penjelasan Al-Buhūti:
1. Pengertian Taharah Secara Bahasa?
Makna Aṭ-Ṭahārah (الطَّهَارَةُ) secara bahasa adalah: “Bersih dan suci dari kotoran”. Kata “الطَّهَارَةُ” merupakan kada dasar dari kata: طَهُرَ يَطْهُرُ. Adapun jika dibaca طَهَرَ maka kata dasarnya adalah طُهْراً, sebagaimana pada pola حَكَم حُكْماً.
2. Pengertian Taharah Secara Istilah?
Sedangkan secara istilah, taharah adalah apa yang disebutkan oleh penulis: “Terangkatnya hadas dan apa yang semakna dengannya serta hilangnya najis.” Perinciannya adalah sebagai berikut:
- “Terangkatnya hadas”: hilangnya sifat hukum yang melekat pada tubuh yang menghalangi seseorang dari salat dan ibadah sejenisnya.
- “Apa yang semakna dengan hadas”: seperti hukum yang dihasilkan dari memandikan mayat, wudu dan mandi yang disunahkan, basuhan yang lebih dari satu kali dalam wudu, mencuci kedua tangan bagi orang yang baru bangun tidur malam, dan sejenisnya, atau taharah dengan tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi.
- “Hilangnya najis”: hilangnya najis (secara fisik), atau hilangnya hukum najis tersebut, baik dengan cara istijmār (bersuci dengan batu), atau dengan tayamum secara umum, yang mana hal ini akan di bahas pada bab tersendiri.
Kesimpulannya:
- Taharah adalah hasil yang timbul dari perbuatan bersuci (yakni hilangnya hadas dan najis).
- Kadang-kadang istilah ini juga digunakan untuk menyebutkan perbuatannya langsung, (yakni perbuatan bersuci) seperti melakukan wudu maupun mandi.
C. Pembagian Air dalam Syariat Taharah
Berbicara tentang taharah (bersuci) tentu tidak lepas dari yang namanya air karena air adalah alat untuk taharah. Dalam syariat, air sendiri terbagi menjadi tiga macam. Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:
المياه ثلاثة
Air itu ada tiga macam
Adapun ketiga macam air tersebut adalah:
- Air suci menyucikan (Ṭahūr)
- Air suci tidak menyucikan (Ṭāhir)
- Air najis (Najas)
Referensi
- Zādul-Mustaqni’ oleh Musa bin Ahmad Al-Hajjawi
- Rauḍul-Murbi’ Syarḥ Zādil-Mustaqni’ oleh Manṣūr bin Yūnus Al-Buhūtī